Sekretaris Panitera Pengadilan Agama Pontianak, Abang Muhammad Hasbi mengatakan, faktor rendahnya ekonomi menyebabkan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Pontianak, Kalimantan Barat.
"Terhitung sejak Januari hingga Juni 2008, sudah sebanyak 452 perkara yang masuk ke kami, yang jumlahnya terbagi sisa perkara tahun lalu sebanyak 82 perkara dan 370 yang masih dalam proses," kata Abang Muhammad Hasbi, di Pontianak, Senin.
Ia mengatakan, menurut data pihaknya angka gugatan perceraian yang ditanganinya setiap tahun mengalami peningkatan. "Entah apa penyebabnya, apakah karena semakin banyak orang yang tidak memahami norma-norma perkawinan atau karena kesadaran masyarakat untuk menggugat di pengadilan semakin tinggi," katanya.
Kebanyakan, alasan gugatan perceraian karena kebutuhan ekonomi yang tidak dapat dipenuhi oleh kaum laki-laki sejak awal perkawinan, sehingga memicu pihak perempuan untuk mengajukan gugatan perceraian, di samping ada alasan lain.
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 311 perkara gugatan perceraian, dan 59 perkara dalam tahap permohonan. Secara keseluruhan perkara yang sudah diputus sampai tanggal 24 Juni 2008 sebanyak 354 perkara.
"Sementara perkara yang belum diputus sebanyak 98 perkara, terdiri dari 84 perkara dalam tahap gugatan, dan 14 perkara tahap permohonan. Di tingkat banding lima kasus, satu perkara putus," ujarnya.
Dari data Pengadilan Agama Pontianak ada sembilan perkara yang masuk dalam tahap kasasi atau banding. Sementara enam perkara kasasi diajukan ke Pengadilan Negeri Agama, dan sudah satu perkara yang diputus.
Ia juga mengeluhkan, masih banyaknya akta cerai yang tidak diambil, baik oleh pemohon maupun termohon, sehingga saat ini menumpuk di Pengadilan Agama," katanya.
"Terhitung sejak Januari hingga Juni 2008, sudah sebanyak 452 perkara yang masuk ke kami, yang jumlahnya terbagi sisa perkara tahun lalu sebanyak 82 perkara dan 370 yang masih dalam proses," kata Abang Muhammad Hasbi, di Pontianak, Senin.
Ia mengatakan, menurut data pihaknya angka gugatan perceraian yang ditanganinya setiap tahun mengalami peningkatan. "Entah apa penyebabnya, apakah karena semakin banyak orang yang tidak memahami norma-norma perkawinan atau karena kesadaran masyarakat untuk menggugat di pengadilan semakin tinggi," katanya.
Kebanyakan, alasan gugatan perceraian karena kebutuhan ekonomi yang tidak dapat dipenuhi oleh kaum laki-laki sejak awal perkawinan, sehingga memicu pihak perempuan untuk mengajukan gugatan perceraian, di samping ada alasan lain.
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 311 perkara gugatan perceraian, dan 59 perkara dalam tahap permohonan. Secara keseluruhan perkara yang sudah diputus sampai tanggal 24 Juni 2008 sebanyak 354 perkara.
"Sementara perkara yang belum diputus sebanyak 98 perkara, terdiri dari 84 perkara dalam tahap gugatan, dan 14 perkara tahap permohonan. Di tingkat banding lima kasus, satu perkara putus," ujarnya.
Dari data Pengadilan Agama Pontianak ada sembilan perkara yang masuk dalam tahap kasasi atau banding. Sementara enam perkara kasasi diajukan ke Pengadilan Negeri Agama, dan sudah satu perkara yang diputus.
Ia juga mengeluhkan, masih banyaknya akta cerai yang tidak diambil, baik oleh pemohon maupun termohon, sehingga saat ini menumpuk di Pengadilan Agama," katanya.